"Ini jadi pintu masuk untuk membongkar aset-aset milik negara lainnya dan jadikan semua dengan proses yang akuntabel," sambungnya.
Terkait pengambil alihan TMII oleh Negara, jika sejarah dan legalnya milik negara, maka dukung pengambil-alihan. Tapi hendaknya perlu dengan seksama pengambil-alihan ini agar tidak membawa dampak buruk bagi pengelolaan TMII ke depannya.— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) April 8, 2021
Sebelumnya, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan, salah satu alasan dikembalikannya pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg, karena adanya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.
Menurutnya, dengan berbagai temuan dan rekomendasi dari BPK, Kemensetneg akhirnya mengajukan untuk mengambil alih kembali pengelolaan TMII.
Setelah pengajuan dari Kemensetneg, Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII.
Baca Juga: Geram dengan Pemerintah yang Kerap Kali Impor Bahan Pangan, Fahri Hamzah: Bikin Malu Saja!
Perpres tersebut menegaskan bahwa penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.***(Rika Fitrisa/Bekasi.Pikiran-Rakyat.com)