Dukung TMII Kembali Dikelola Negara, Mardani Ali Sera: Ini Pintu Masuk untuk Membongkar Aset Negara Lainnya

- 9 April 2021, 14:40 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mendukung penuh objek wisata edukasi TMII yang kembali dikelola oleh negara.*
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mendukung penuh objek wisata edukasi TMII yang kembali dikelola oleh negara.* /Instagram.com/@mardanialisera

PR TASIKMALAYA- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera memberikan tanggapannya terkait objek wisata edukasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang kini kembali dikelola oleh negara.

Tanggapan itu disampaikan oleh Mardani Ali Sera dalam cuitan yang dunggahnya di akun media sosial Twitter miliknya, ia mengatakan mendukung penuh pengambilalihan TMII oleh negara itu.

Lebih lanjut, Mardani Ali Sera menuturkan jika sejarah dan legalnya menyatakan TMII milik negara, maka itu harus didukung.

Baca Juga: 5 Keutamaan Membaca Surah Al Kahfi pada Hari Jumat, Di Antaranya Terhindar Fitnah Dajjal

Untuk diketahui, melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan Jokowi dalam Nomor 19 tahun 2021, status pengelolaan TMII akan mulai kembali dikelola oleh negara melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Diketahui, TMII sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita milik keluarga Presiden RI ke-2 Soeharto.

Namun, setelah 44 tahun dikelola oleh yayasan tersebut, kini melalui Perpres itu status TMII resmi dikelola kembali oleh negara.

Baca Juga: Kode Redeem FF 'Free Fire' Spesial untuk Jumat 9 April 2021, Jangan Kalah Cepat, Segera Klaim!

Hal itu, sebagaimana diberitakan Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Pengambilalihan TMII Harus untuk Kepentingan Negara, Mardani Ali Sera: Jangan Dijadikan Alat Tanggungan Utang", anggota DPR RI Fraksi PKS itu pun memberikan dukungannya.

"Terkait pengambilalihan TMII oleh negara, jika sejarah dan legalnya milik negara, maka dukung pengambilalihan," kata Mardani Ali Sera, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @MardaniAliSera, Kamis, 8 April 2021.

Meski demikian, Mardani Ali Sera mengingatkan pemerintah agar keputusan pengambilalihan tersebut tidak membawa dampak buruk ke depannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 9 April 2021: Libra, Scorpio dan Sagitarius, Siap Mulai Hubungan Baru dan Saatnya Terbuka

"Tapi hendaknya perlu dengan seksama pengambil-alihan ini agar tidak membawa dampak buruk bagi pengelolaan TMII ke depannya," kata Mardani Ali Sera.

Mardani Ali Sera juga menekankan agar jangan sampai pengambilalihan TMII dimaksudkan untuk tujuan lain, misalnya dikelola oleh pihak swasta atau untuk tanggungan utang negara.

"Tapi jangan jadikan untuk tujuan lain. Misal, diambil alih untuk dikelola pihak swasta. Apalagi jika dijadikan alat untuk tanggungan utang. Luas yang hampir 150 hektare di wilayah strategis Kota Jakarta bisa sangat menggiurkan," tutur Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Soroti Kebijakan Larangan Mudik Tetapi Objek Wisata Dibuka, Fadli Zon: Akan Ada Jenis Wisata Baru

"Karena itu, kami akan awasi dengan seksama agar proses akuntabel," sambungnya.

Terakhir, Mardani Ali Sera juga mengingatkan agar pengambilalihan TMII bertujuan untuk kepentingan negara dan memperkuat kedudukan negara.

"Mesti jelas bahwa pengambilalihannya untuk kepentingan negara. Semua tercatat dan digunakan untuk memperkuat kedudukan negara. Jangan jadikan untuk tujuan lain," kata Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Tanggapi Billy Syahputra Pasca Putus dari Amanda Manopo dan Dekati Memes Prameswari, ini Kata Vicky Nitinegoro

"Ini jadi pintu masuk untuk membongkar aset-aset milik negara lainnya dan jadikan semua dengan proses yang akuntabel," sambungnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan, salah satu alasan dikembalikannya pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg, karena adanya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.

Menurutnya, dengan berbagai temuan dan rekomendasi dari BPK, Kemensetneg akhirnya mengajukan untuk mengambil alih kembali pengelolaan TMII.

Setelah pengajuan dari Kemensetneg, Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII.

Baca Juga: Geram dengan Pemerintah yang Kerap Kali Impor Bahan Pangan, Fahri Hamzah: Bikin Malu Saja!

Perpres tersebut menegaskan bahwa penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.***(Rika Fitrisa/Bekasi.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x