Tanggapi Doa Semua Agama, Ketua MUI Cholil Nafis: Asal Tidak Mencampur Aduk Saja

- 8 April 2021, 07:36 WIB
Ketua MUI Cholil Nafis berikan tanggapan terkait Perpres yang mengatur perizinan investasi bagi industri miras.*
Ketua MUI Cholil Nafis berikan tanggapan terkait Perpres yang mengatur perizinan investasi bagi industri miras.* /Instagram.com/@cholilnafis

PR TASIKMALAYA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menanggapi soal pembacaan doa semua agama di Kementerian Agama.

Cholil Nafis berpendapat bahwa soal baca doa semua agama masalahnya sederhana.

Menurut Cholil Nafis, sudah menjadi hal bisa penganut agama mayoritas di suatu tempat yang memimpin doa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Kamis 8 April 2021: Libra Bahagia Soal Uang hingga Sagitarius Bantu Orang

Lalu yang beragama lain menyesuaikan berdasarkan keyakinannya masing-masing.

Tanggapan Cholil Nafis mengenai semua doa itu disampaikan melalui cuitan di akun Twitter @cholilnafis miliknya pada Kamis, 7 April 2021.

"Masalahnya sederhana soal baca doa," cuit Cholil Nafis seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Baca Juga: Ahok Berkunjung ke Solo, Gibran Rakabuming Ungkap Harapannya: Semoga Gaya Kepemimpinannya Bisa Saya Tiru

"Itu (baca doa) sudah biasa doa dipimpin pemeluk agama di tempat itu yang mayoritas dan yang agama lain berdoa sesuai keyakinannya masing-masing," sambungnya.

Ketua MUI itu pun mengungkapkan bahwa ada juga pembacaan doanya bergantian.

"Adam pula yang berdoa secara gantian pada acara bersama umat beragama," ungkap Cholil Nafis.

"Asal tidak mencampur aduk saja," lanjutnya.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Video Disebut Tampilkan Mayat Bertumpuk Akibat Covid-19

Cuitan Cholil Nafis.*
Cuitan Cholil Nafis.* Twitter.com/@cholilnafis

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa yang hukumnya haram adalah mengamini doa yang berbeda agama.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Kamis 8 April 2021: Orang Ini Akui Hamili Elsa! Lalu Nino?

Namun, apabila berdoa masing-masing sesuai agamanya maka hukumnya hanya mubah.

"Yang haram mengamini doa orang beda agama, tapi kalo doa masing-masing sesuai agamanya ya mubah aja," jelas Cholil Nafis.

Cuitan Cholil Nafis.*
Cuitan Cholil Nafis.* Twitter.com/@cholilnafis

Baca Juga: Usai Bongkar Tempat Usaha yang Dipuji Karena Taat Bayar Royalti, Kunto Aji: Simpan Kekhawatiranmu

Penjelasannya tersebut didasarkan pada fatwa MUI tentang Doa Bersama Nomor 3/MUNAS VII/MUI/7/2005 yang di tandatangani oleh KH Ma'ruf Amin selaku Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa kala itu.

Diketahui sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar doa semua agama dibacakan di acara-acara resmi Kemenag.

"Tapi akan lebih indah lagi jika doanya semua agama diberi kesempatan untuk memulai doa," ujar Menag Yaqut, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Kemenag RI.

Baca Juga: Hati-Hati! Berikut Tanda-Tanda Kepribadian Pasangan yang Bisa Membuatmu Alami Toxic Relationship

Hal itu menurut Menag Yaqut agar Kemenag tidak dikesankan hanya untuk agama Islam saja.

"Jadi jangan ini kesannya kita ini sedang rapat ormas Islam Kementerian agama. Tidak, kita ini sedang melakukan rakernas kementerian agama yang di dalamnya bukan urusan Islam saja," tuturnya.

"Mungkin di lain waktu bisa lah (doa semua agama)," pungkas Menag Yaqut.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @cholilnafis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x