Fahri Hamzah: Telegram Kapolri yang Sudah Dibatalkan Adalah Kritik Kepada Pers Kita

- 7 April 2021, 12:00 WIB
Fahri Hamzah turut menanggapi Telegram Kapolri terkait larangan media massa tayangkan kekerasan Polisi.
Fahri Hamzah turut menanggapi Telegram Kapolri terkait larangan media massa tayangkan kekerasan Polisi. //instagram.com/@fahrihamzah

PR TASIKMALAYA – Wakil Ketua Partai Gelora, Fahri Hamzah turut menanggapi Telegram Kapolri terkait larangan media massa tayangkan kekerasan Polisi.

Di mana Telegram Kapolri itu yang tidak berselang lama telah dicabut atau dibatalkan dan menarik perhatian Fahri Hamzah.

Menurut Fahri Hamzah Telegram yang telah dibatalkan itu merupakan kritik terhadap pers di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Pelaksanaan PTM, Zubairi Djoerban: Semoga Mitigasi dan Pengawasannya Amat Ketat

Yang kini menurutnya, peran pers telah diambil alih oleh jurnalisme warganet atau Netizen Journalism.

Tanggapan terkait Telegram Kapolri itu disampaikan Fahri Hamzah melalui cuitan di akun Twitter miliknya @Fahrihamzah pada Rabu, 7 April 2021.

Menurut Saya, telegram yang sudah dibatalkan itu adalah kritik kepada pers kita yang kini perannya diambil alih oleh #NetizenJournalism,” tulis Fahri Hamzah seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Baca Juga: Pelaksanaan KTT ASEAN untuk Membahas Kisruh Myanmar Direncanakan Akan Dilangsungkan di Indonesia

Harus ada kebangkian baru jurnalisme kita yang makin dewasa dan independen,” sambungnya.

Sebelumnya, politisi Partai Gelora itu juga mencuitkan terkait telegram Kapolri tersebut.

“Telegram Negara: Jangan beritakan kekerasan aparat. Telegram Rakyat: Aparat langan lakukan kekerasan,” tulisnya.

Baca Juga: Telegram Larangan Media Siarkan Arogansi Aparat Dicabut, Kapolri: Kami Minta Maaf, Kami Selalu Butuh Koreksi

Diketahui, pada Selasa, 6 April 2021, Polri mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

Telegram Kapolri tersebut salah satunya memuat tentang pelarangan media untuk menyiarkan tindak kekerasan dan arogansi polisi.

Namun, karena banyak menuai banyak kritik dari berbagai pihak, Telegram Kapolri itu akhirnya dicabut melalui  Telegram Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 6 April 2021.

Baca Juga: Apresiasi KPK Tangkap Samin Tan, Febri Diansyah: Tapi Banyak Pertanyaan Tentang Harun Masiku

Bahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas Telegram pelarangan penyiaran itu yang akhirnya menimbulkan multitafsir.

 

***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x