Sebelumnya, politisi Partai Gelora itu juga mencuitkan terkait telegram Kapolri tersebut.
“Telegram Negara: Jangan beritakan kekerasan aparat. Telegram Rakyat: Aparat langan lakukan kekerasan,” tulisnya.
Diketahui, pada Selasa, 6 April 2021, Polri mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.
Telegram Kapolri tersebut salah satunya memuat tentang pelarangan media untuk menyiarkan tindak kekerasan dan arogansi polisi.
Namun, karena banyak menuai banyak kritik dari berbagai pihak, Telegram Kapolri itu akhirnya dicabut melalui Telegram Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 6 April 2021.
Baca Juga: Apresiasi KPK Tangkap Samin Tan, Febri Diansyah: Tapi Banyak Pertanyaan Tentang Harun Masiku
Bahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas Telegram pelarangan penyiaran itu yang akhirnya menimbulkan multitafsir.
Tapi menurut saya, telegram yg sudah dibatalkan itu adalah kritik kepada pers kita yang kini perannya diambil alih oleh #NetizenJournalism . Harus ada kebangkitan baru jurnalisme kita yang makin dewasa dan Independent. https://t.co/A6reVkedOJ— #FahriHamzah2021 (@Fahrihamzah) April 7, 2021
***