Apabila memiliki surat tugas atau pun dalam keadaan yang mendesak, kendaraan dipersilahkan untuk melintas.
“Yang boleh jalan itu adalah orang yang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya. Kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras, atau mau melayat itu ada surat keterangan dari lurah bisa itu,” jelasnya.
Baca Juga: Telegram Polri Timbulkan Perdebatan, Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Sampaikan Permintaan Maaf
Lebih lanjut, Kombes rudy tidak menjelaskan secara rinci mengenai titik-titik persis lokasi penyekatan yang telah dipersiapkan.
Ia hanya menyebutkan lokasi penyekatan yang dipersiapkan akan menahan laju arus mudik Lebaran 2021.
Titik penyekatan juga dilakukan pada jalur yang mayoritasnya akan dilewati oleh pemudik.
“Dari Lampung sampai Bali saya nggak bisa nyebutin satu-satu, pokoknya tiap antar kota antar kabupaten ada pos sekat. Jadi dari Sumatera mau ke Jawa gak bisa, Jawa Sumatera nggak bisa. Dari Jakarta mau ke Jawa, juga nggak bisa,” tandasnya.
Sebelumnya. Kakorlantas irjen Pol Istiono telah melakukan rapat bersama dengan MEnteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait pengamanan Larangan Mudik Lebaran 2021.
Rapat yang dilakukan tersebut sebagai tindak lanjut dari SKB Bersama Menteri Koordinator PMK terkait larangan Mudik Lebaran 2021.