“Mudik pun menjadi tanggung jawab kepala daerah masing-masing. Jangan membuat kebijakan saling bertabrakan satu sama lain,” ucap nya.
Lihat postingan ini di Instagram
Oleh karena itu, dr. Tirta menilai pemerintah harus merevisi kebijakan larangan mudik agar masyarakat tidak bingung.
“Saran saya, kebijakan larangan mudik harus direvisi. Karena terjadi kebingungan di tengah masyarakat,” ucap dr. Tirta.
Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah pun akan kesulitan membendung atau merazia pemudik yang memakai jalur darat.
Baca Juga: Batasi Kultum Maksimal 15 Menit, Simak Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H
“Toh rakyat bisa mudik pake touring motor dan jalur darat, ga mungkin di razia satu-satu,” kata dr. Tirta.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat berdasarkan hasil rapat tingkat menteri pada Jumat, 26 Maret 2021, secara resmi memutuskan melarang mudik Lebaran 2021 yang dijadwalkan mulai 6-17 Mei 2021.
Keputusan tersebut, menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.