Kemudian belum lama ini, pemerintah menyampaikan bahwa masyarakat diizinkan buka puasa bersama asal kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.
Begitu juga dengan salat tarawih dan Idul Fitri bersama atau di luar ruangan yang izinkan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Kendanti diizinkan kegiatan-kegiatan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Daftar 6 Pemenang SAG Awards 2021, Yuh Jung Youn Minari Raih Penghargaan Peran Pendukung Terbaik
Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) panda ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442H/2021 yang diterbitkan Kementerian Agama.***(Rulfhi Alimudin/Bekasi.Pikiran-Rakyat.com)