PR TASIKMALAYA - Pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Setia Budhi Rangkasbitung Harits Hijrah Wicaksana angkat bicara setelah Kemenkumham menolak KLB Demokrat.
Pengamat politik Harits Hijrah Wicaksana atau Harist Wicaksana menyebutkan, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) wajib melakukan permintaan maaf pada Presiden Jokowi.
"Permintaan maaf itu wajib dilakukan SBY-AHY," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara News pada Minggu, 4 April 2021.
Menurutnya Hal itu harus dilakukan, karena tidak terbukti adanya intervensi pemerintah usai Kemenkumham menolak KLB Demokrat, di Deli Serdang.
Pada sebelumnya, AHY sempat menyampaikan dalam ceramah dan pidato ke publik bahwa KLB itu mendorong menurunnya kualitas demokrasi di Indonesia.
Bahkan sebelumnya, AHY sendiri juga mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi.
Menurut Harist Wicaksana, tuduhan-tuduhan terbantahkan dengan keluarnya keputusan Kemenkumham menolak KLB Deli Serdang.
Baca Juga: Rizal Ramli Tanggapi Fiersa Besari terkait Pemimpin Negara Hadiri Pernikahan Selebritis