Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah mengumumkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
KPK menerbitkan SP3 pada kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya.
Di mana pada kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp4,58 triliun.
Adapun alasan penerbitan SP3 pada kasus BLBI itu, menurut Alexander merupakan bagian dari kepastian hukum pada proses penegakkan hukum.***