PR TASIKMALAYA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menyoroti SP3 KPK pada kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Benny K Harman mengatakan bahwa penerbitan SP3 pada kasus korupsi merupakan kuasa dari KPK.
Akan tetapi, menurut Benny K Harman, SP3 pada kasus BLBI yang tersangkanya adalah Sjamsul Nursalim dan istrinya membuat masyarakat gelisah.
Baca Juga: Adriano Qalbi Kenalkan Industri Kreatif Majelis Lucu Indonesia
Terkait SP3 kasus BLBI itu disampaikan Benny K Harman melalui cuitan di akun Twitter miliknya @BennyHarmanID pada Sabtu, 3 April 2021.
“Menerbikan SP3 kasus korupsi adalah kuasa KPK,” cuit Benny seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
“Namun, Rakyat menjadi gelisah ketika wewenang yang extraordinary itu digunakan untuk kasus Sjamsul Nursalim,” sambungnya.
Baca Juga: Ungkap Alasan Moeldoko Terlibat KLB Demokrat, Yasonna Laoly: Mungkin karena Terus Dituding Begitu
Menurut Benny, Sjamsul Nursalim telah menjadi tersangka di KPK, karena takut dia melarikan diri ke luar negeri.