Soroti Posisi Moeldoko sebagai Bawahan Presiden, Rachland Nashidik: Masa Mau Gugat Keputusan Pemerintah

- 2 April 2021, 20:10 WIB
Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik menyampaikan pesan soal saran kepada Moeldoko agar mundur dari jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).*
Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik menyampaikan pesan soal saran kepada Moeldoko agar mundur dari jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).* //YouTube Indonesia Lawyers Club

PR TASIKMALAYA - Politisi Partai Demokrat sekaligus pendiri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi, Rachland Nashidik baru-baru menuliskan sebuah cuitan yang menyampaikan pesan dari ahli tata negara untuk Moeldoko.

Melalui akun Twitter pribadinya, Rachland Nashidik menyampaikan pesan soal saran kepada Moeldoko agar mundur dari jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).

Rachland menyebutkan bahwa saran tersebut ia sampaikan jika Moeldoko tetap bersikeras mengugat keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang secara resmi telah menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit.

Baca Juga: Atta Halilintar Ungkap Kisah Cintanya Bersama Aurel Hermansyah Melalui Single 'Hari Bahhagia'

"Ada saran dari ahli Hukum Tata Negara. Moeldoko baiknya mundur dari KSP bila mau menggugat Keputusan Menkumham yang menolak mengabsahkan KLB abal abal," kata Rachland Nashidik dari cuitan Twitter @RachlandNashidik pada Kamis, 1 April 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Adapun alasan Rachland Nashidik menyampaikan saran tersebut karena posisi atau jabatan Moeldoko sebagai Ketua Staf Kepresidenan (KSP) berada di bawah posisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hal ini sebagai pemimpin pemerintahan Republik Indonesia.

Tak hanya itu, Kemenkumham yang juga telah menolak keputusan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat juga merupakan lembaga yang berada di bawah pimpinan Presiden.

Baca Juga: Pernah Ingin Dirikan Negara Baru, Sebuah Organisasi di Papua Ini Sekarang Patuh ke Indonesia

Sehingga, berdasarkan atas dasar tersebut, Rachand Nashidik lantas menilai bahwa Moeldoko sebagai bagian dari pemerintahan sangat tidak etis jika melakukan gugatan terhadaphasil atau keputusan final dari pemerintah.

"Kenapa? Karena baik Menkumham dan KSP adalah bawahan Presiden. Masak iya bawahan Presiden menggugat keputusan pemerintah?" ucapnya mengakhiri cuitan.

Cuitan Rachland Nashidik.
Cuitan Rachland Nashidik. Twitter.com/@RachlandNashidik

Baca Juga: Jual Kentut Selama 22 Tahun, Wanita Ini Meraup Rp 60 Juta Lebih Setiap Bulan

Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Menkumham, Yasonna Laoly bersama degan Menko Polhukam Mahfud MD memutuskan bahwa berkas KLB Deli Serdang telah resmi ditolak

Yasonna Laoly dalam keterangan yang disampaikannya mengungkapkan bahwa alasan penolakan KLB tersebut adalah berdasarkan pada AD/ART Partai Demokrat yang kini berlaku.

"Berkas KLB Sibolangit ditolak dengan dasar AD/ART Partai Demokrat," kata Yasonna Laoly seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam tayangan konferensi pers virtual Kemenkumham pada Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Survei Sebut Prabowo-Puan Jadi Pasangan Kuat di Pilpres, Musni Umar: Lembaga Survei Jadi Industri Cari Untung

Meskipun demikian, Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa jika ada keberatan dari pihak KLB soal dasar hukum atas keputusan tersebut, yakni AD/ART Partai Demokrat.

Sehingga, pihaknya mempersilahkan kubu KLB yang berada di bawah pimpinan Moeldoko untuk menggugatnya di pengadilan.

Sebab, persoalan tersebut sudah bukan merupakan bagian dari ranah Kemenkumham.

"Soal AD/ART, silahkan pihak KLB gugat di pengadilan, bukan ranah kami untuk menilai itu," tandas Yasonna Laoly.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @RachlanNashidik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x