Adapun ketentuan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen, bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang menggunakan energy listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), akan diberlakukan bagi:
1. Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/>200 kVA)
Baca Juga: Sejarah Hari Penyiaran Nasional yang Diperingati Setiap 1 April
2. Pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/>200 kVA)
3. Pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/>30.000 kVA ke atas)
Lebih lanjut, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus untuk keperluan sosial, bisnis, dan industri akan disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Baca Juga: Gara-gara Rp20 Miliar, Syahrial Nasution dan Marzuki Alie Berseteru di Twitter
Adapun pembebasan biaya beban atau abodemen sebesar 50 persen akan diberlakukan bagi:
Pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA)
Pelanggan golongan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)