Beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut yakni perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.
Yasonna Laoly juga mengatakan pengurus Partai Demokrat versi KLB tidak bisa kembali mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan dengan dokumen yang ada.
Bahkan menurutnya, bila seandainya pengurus Partai Demokrat versi KLB berusaha melengkapi syarat yang kurang dan kembali mengajukan hal yang sama ke Kemenkumham, maka itu sudah di luar ranah Kemenkumham.
"Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi (syarat), itu bukan urusan kami," ujar Yasonna Laoly.
Baca Juga: Soroti Surat Wasiat Terduga Teroris, Budiman Sudjatmiko: Dia Menutup Mata Hati dan Nalarnya
Terkait argumentasi bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 tidak sesuai atau bertentangan dengan UU Partai Politik, Yasonna Laoly mempersilakan Partai Demokrat versi KLB untuk mengujinya di pengadilan.
Pasalnya, hal tersebut merupakan ranah hukum administratif. Oleh karena itu, apabila ingin menguji AD/ART partai apakah sesuai dengan ketentuan UU Partai Politik atau tidak, maka pengadilan yang berhak menentukannya.***(Rika Fitrisa/Bekasi.Pikiran-Rakyat.com)