Tetap Bersyukur meski KLB Sibolangit Ditolak, Marzuki Alie: Keputusan Terbaik Bagi Semuanya

- 31 Maret 2021, 20:45 WIB
Marzuki Alie tetap bersyukur meski KLB Sibolangit resmi ditolak pemerintah.
Marzuki Alie tetap bersyukur meski KLB Sibolangit resmi ditolak pemerintah. /Twitter.com/@marzukiali_MA//

PR TASIKMALAYA - Mantan Politikus Partai Demokrat yang juga terlibat dalam gerakan KLB Sibolangit, Marzuki Alie mengucap syukur meski KLB Sibolangit resmi ditolak pemerintah.

Dalam cuitan di akun Twitternya, Marzuki Alie megungkapkan bahwa Ia tetap bersyukur dan yakin bahwa keputusan yang diambil pemerintah merupakan keputusan yang sangat tepat.

Alhamdulillah, pemerimtah sudah mengambil keputusan yang tepat,” tulis Marzuki Alie melalui akun Twitter pribadinya @marzukialie_MA, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: KLB Demokrat Deli Serdang Ditolak, Andi Arief: Secercah Cahaya Muncul

Lebih lanjut, Marzuki Alie juga menyebut bahwa keputusan ini telah menjadi bukti bahwa tidak ada pengaruh kekuasaan di balik kejadian KLB Sibolangit yang melibatkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

“Untuk membuktikan bahwa tidak ada kekuasaan yang ada dibalik ini,” sambung Marzuki Alie.

Tak hanya itu, Marzuki Alie juga mengungkapkan bahwa dirinya percaya keputusan ini merupakan keputusan yang terbaik untuk semua pihak.

Baca Juga: Preview Matchday 3 Grup B Piala Menpora 2021: Persija Jakarta vs Bhayangkara Solo FC

Inilah keputusan terbaik bagi semuanya,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengumumkan bahwasanya pemerintah resmi menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

 Baca Juga: PUBG LITE Akan Ditutup Mulai 29 April 2021

Adapun penolakan tersebut kata Yassonna didasarkan pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2021.

Pada prosesnya, berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB yang diajukan kubu Moeldoko telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham.

Termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

Baca Juga: Terkait Pelarangan Mudik Lebaran 2021, Survei Balitbang Kemenhub: 89 Persen Masyarakat Tidak Akan Mudik

Meskipun demikian,Yasonna mempersilahkan Kubu Moeldoko yang merasa keberatan dengan keputusan tersebut untuk melanjutkan proses tuntutannya di pengadilan lantaran hal tersebut meyangkut AD/ART yang bukan merupakan ranah Kemenkumham. ***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x