Kemenkumham Resmi Tolak Hasil KLB Demokrat, Hinca Pandjaitan: Pelajaran untuk Para Begal

- 31 Maret 2021, 18:20 WIB
Politisi Demokrat Hinca Pandjaitan menanggapi hasil Kemenkumham yang menolak hasil KLB di Deli Serdang.*
Politisi Demokrat Hinca Pandjaitan menanggapi hasil Kemenkumham yang menolak hasil KLB di Deli Serdang.* /Instagram.com/@hincaippandjaitanxiii

Beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut yakni perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Pada prosesnya, Kemenkumham menerima surat dari Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun pada 16 Maret 2021 yang pada intinya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Pada pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat yang intinya memberitahukan kepada penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Kabar Baik! Anak Muda Kini Bisa Terima Vaksin Covid-19, Menkes Budi: dengan Syarat, Bawa Dua Orang Lansia

Terkait surat tersebut pihak penyelenggara KLB Deli Serdang telah menyampaikan tambahan beberapa dokumen ke Kemenkumham pada 29 Maret 2021.

Hal itu untuk memenuhi ketentuan sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 34 tahun 2017 serta telah memberi batas waktu yang cukup yakni tujuh hari.

Dari hasil pemeriksaan keseluruhan berkas atau dokumen fisik Partai Demokrat kubu Moeldoko tersebut, masih terdapat kekurangan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga permohonan pengesahan kepengurusan ditolak.***(Sitiana Nurhasanah/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x