Sedangkan kemungkinan yang kedua adalah Indonesia akan menjadi penyewa di ibu kota baru karena pembangunannya menggunakan dana swasta.
“Dan (kedua) menjadi penyewa aset di ibu kota baru yang dimiliki oleh pihak lain karena swasta yang akan membangun,” pungkas Said Didu.
Baca Juga: Soroti Konferensi Pers KLB Demokrat di Tengah Hujan, Andi Arief: Saya Kira Cuma Ada di Sinetron
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Presiden Jokowi merencanakan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan pada 2024.
Baca Juga: Moeldoko Siap Rangkul Mantan Bendahara Umum Demokrat, Rahmad: Mas Nazaruddin Bisa Menghadapi Cikeas
Untuk memuluskan rencananya itu, Pemerintah berencana akan memulai pembangunan ibu kota baru tersebut pada 2021.
Oleh karena itu, Pemerintah telah meminta ke DPR agar segera membahas RUU Ibu Kota Baru yang akan menjadi dasar hukumnya.
RUU Ibu Kota Baru sendiri saat ini telah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional 2021.***