Pemerintah Ngotot Pindahkan Ibu Kota, Said Didu Sebut Ada 2 Kemungkinan yang Akan Terjadi

- 26 Maret 2021, 13:10 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengomentari perihal rencana pemerintah memindahkan Ibu Kota Baru.*
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengomentari perihal rencana pemerintah memindahkan Ibu Kota Baru.* /Tangkapan layar kanal YouTube.com/ILC

PR TASIKMALAYA – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menyoroti soal rencana pindah Ibu Kota.

Said Didu menyampaikan bahwa saat ini keuangan negara tengah mengalami masa kesulitan, karena pandemi Covid-19.

Sehingga, menurut Said Didu, apabila pemerintah tetap akan memindahkan ibu kota maka setidaknya ada dua kemungkinan yang terjadi.

Baca Juga: Tegaskan Pemerintah Tak Akan Impor Beras Saat Musim Panen, KSP: Prinsipnya Satu, Dilakukan Jika Mendesak

Terkait kemungkinan tersebut disampaikan Said Didu melalui cuitan di akun Twitter @msaid_didu, miliknya pada Jumat, 26 Maret 2021.

Di tengah kesulitan keuangan tapi ngotot akan pindah ibu kota,” cuit Said Didu, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @msaid_didu.

Kemungkinan yang pertama, menurut Said Didu adalah Indonesia akan kehilangan aset di ibu kota lama.

Baca Juga: Tanggapi Soal Wacana Presiden 3 Periode, Cak Nun: Anda Harus Cerdas, Jokowi Mana Bisa Dijerumuskan

Maka kemungkinan yang terjadi adalah kita kehilangan aset ibu kota negara yang lama (Jakarta) karena dijual,” ungkap Said Didu.

Sedangkan kemungkinan yang kedua adalah Indonesia akan menjadi penyewa di ibu kota baru karena pembangunannya menggunakan dana swasta.

Dan (kedua) menjadi penyewa aset di ibu kota baru yang dimiliki oleh pihak lain karena swasta yang akan membangun,” pungkas Said Didu.

Baca Juga: Soroti Konferensi Pers KLB Demokrat di Tengah Hujan, Andi Arief: Saya Kira Cuma Ada di Sinetron

Cuitan Said Didu soal pemindahan Ibu Kota.*
Cuitan Said Didu soal pemindahan Ibu Kota.* Twitter.com/@msaid_didu

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Presiden Jokowi merencanakan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan pada 2024.

Baca Juga: Moeldoko Siap Rangkul Mantan Bendahara Umum Demokrat, Rahmad: Mas Nazaruddin Bisa Menghadapi Cikeas

Untuk memuluskan rencananya itu, Pemerintah berencana akan memulai pembangunan ibu kota baru tersebut pada 2021.

Oleh karena itu, Pemerintah telah meminta ke DPR agar segera membahas RUU Ibu Kota Baru yang akan menjadi dasar hukumnya.

RUU Ibu Kota Baru sendiri saat ini telah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional 2021.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x