Dibandingkan Hukuman Mati, Fraksi NasDem Willy Aditya Lebih Setuju Disahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

- 26 Maret 2021, 06:00 WIB
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Willy Aditya
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Willy Aditya /Ninding Permana/ragamindonesia.com/Dok.Fraksi Nasdem

PR TASIKMALAYA – Willy Aditya selaku Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI menegaskan, mendukung segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Willy Aditya menjelaskan, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dinilai lebih bermanfaat dibandingkan dengan hukuman mati dan hukuman penjara hingga waktu tertentu.

“Kejelasan dan ketegasan mutlak kita perlukan. Kami tentu sangat konsen dan mendukung RUU ini, karena jauh lebih bermanfaat ketimbang hukuman mati dan pemenjaraan sampai batas tertentu,” ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga: Buruan Daftar! Program Kartu Prakerja Gelombang 16 Telah Dibuka

Willy Aditya menegaskan, Perampasan Aset Tindak Pidana jauh lebih banyak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Willy Aditya kemudian menyoroti dua poin penting terkait dengan penerapan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Pertama, Perampasan Aset Tindak Pidana yang melalui inkracht ada yang ‘In Rem’, dengan kata lain upaya negara mengambil alih aset berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga: Rizal Ramli: Mba Megawati Bilang 'Rizal Kamu Paling Bandel'

Kedua, terkait dengan mekanisme pembuktian asset hasil/diduga berkaitan dengan kejahatan. Selain itu, berkaitan dengan kewenangan pelaksanaan Perampasan Aset Tindak Pidana.

Sebelumya, Diana Ediana Rae selaku Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta dukungan Komisi III DPR untuk mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

“Kami harapkan dukungan Komisi III DPR dalam pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Pembahasan kedua, RUU tersebut sudah purna di tingkat pemerintah,” kata Diana Ediana Rae.

Baca Juga: Seorang Suami di Bekasi Mencoba Bunuh Diri, Setelah Melakukan Penusukan terhadap Sang Istri

Diana Ediana Rae yakin, RUU tersebut dapat mengoptimalkan pengembalian uang negara yang didapat dari tindak pidana korupsi, narkoba, perpajakan, cukai, kepabeanan, serta motif ekonomi lainnya.

Diana Ediana Rae menambahkan, tanpa adanya RUU tersebut Indonesia memiliki kekosongan hukum yang kerap kali dimanfaatkan oleh para pelaku, guna menyembunyikan serta menyamarkan tindak pidana yang kemudian dapat dinikmati kembali ketika telah menjalanKan hukuman.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah