"Kalau soal kekhawatiran, namanya pemerintah tentu ingin warganya aman, selamat, sehat, jadi tentu semua sudah melalui proses kajian, penelitian, dan sebagainya," ujar dia.
Ahmad Riza Patria juga menambahkan bahwa vaksin tersebut pasti telah melalui pengecekan oleh para pakar di instansi terkait.
"Semua instansi terkait pasti melakukan pengecekan, diskusi dengan para ahli, pakar, dan akhirnya apapun yang diputuskan itulah yang terbaik," tambahnya.
Diakhir dirinya juga menegaskan bahwa tugasnya hanya melaksanakan vaksinasi di wilayahnya.
"Tugas kami tinggal melaksanakan vaksinasi di wilayah Jakarta," kata dia.
Baca Juga: Korupsi Elit Birokrasi Disebutnya Semakin Menjadi, Rizal Ramli: Gaji PNS yang Jujur Justru Diabaikan
Diketahui bahwa sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun N Sholeh juga telah menyampaikan fatwa diperbolehkan untuk diberikan meski disebut haram karena mengandung enzim tripsin babi.
"Ketentuan hukum yang pertama, vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena dalam proses tahap produksinya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi," tuturnya.
Menurutnya dikarenakan vaksin sudah mulai jarang jadi untuk saat ini diperbolehkan.