Kemenkumham Beri Tenggat Sepekan Lengkapi Berkas KLB Demokrat, Darmizal: Kami Segera Melengkapi Sesuai UU

- 21 Maret 2021, 16:40 WIB
Kemenkumham beri waktu seminggu kubu Demokrat Moeldoko untuk melengkapi berkas hasil KLB,  Darmizal pastikan akan segera melengkapi.
Kemenkumham beri waktu seminggu kubu Demokrat Moeldoko untuk melengkapi berkas hasil KLB, Darmizal pastikan akan segera melengkapi. /Tangkap layar YouTube.com/metrotvnews

Darmizal menuturkan, pihaknya akan tunduk dan patuh sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

"Maka kami harus taat hukum, taat azas dan norma yang berlaku. Sehingga, jika memang masih ada sedikit kekurangan atau ada yang tercecer, kami pasti segera melengkapi dengan sebaik baiknya sesuai UU, Permen dan atau peraturan lainnya yang berlaku," tuturnya.

Baca Juga: Ucapkan Selamat atas lahirnya Partai yang Dibuat di Deli Serdang, Andi Arief: Namanya PGK, Partai Gagal Kudeta

Menurut Darmizal, pihaknya akan menjadikan rekomendasi dari Kemenkumham sebagai rujukan partainya dalam menyelesaikan proses administrasi berkas KLB partai.

Darmizal meyakini apa yang saat ini tengah diperjuangkan akan bermanfaat bagi masyarakat.

"Buah perjuangan kader PD dari seluruh tanah air adalah untuk kemaslahatan bersama tanpa kecuali. Hanya kebaikan yang kita lakukan hari ini sebagai penyelamat kita dikemudian hari," katanya.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Diberi Waktu Sepekan Lengkapi Berkas KLB, Yasonna Laoly: Kalau Tidak Lengkap Kami Ambil Putusan

Sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly meminta Partai Demokrat versi KLB untuk melengkapi berkas partai.

"Hari Jumat (19 Maret 2021) sudah dilaporkan kepada saya, (dan) dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya, ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22 Maret 2021) atau Selasa (23 Maret 2021) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi,” ujar Yasonna Laoly.

Ia juga menjelaskan, apabila pihaknya telah menerima dokumen secara lengkap, maka kementerian akan meneruskan proses sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah