"Beliau menolak dan keberatan secara online karena banyak permasalahan teknis signal, komunikasi, suara, dll yang bisa berpengaruh terhadap putusan. HRS sampaikan hak nya. Dengarlah,” jelasnya.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab (HRS) tersangkut tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020.
Perkara tersebut juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.
Baca Juga: 2 Gol Benzema di Celta Vigo Jaga Asa Real Madrid dalam Perebutan Gelar Juara La Liga
Selanjutnya, dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 dengan dua terdakwa lain yaitu dokter Andi Tatat (AA) bersama Muhammad Hanif Alatas (MHA).
Terakhir dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020.
Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi terdakwa tunggal dalam kasus ini.***(Sitiana Nurhasanah/Depok.Pikiran-Rakyat.com)