Dipercaya Tekan Penularan Covid-19, PPKM Skala Mikro Kembali Diberlakukan Mulai 23 Maret 2021

- 19 Maret 2021, 16:50 WIB
Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menyampaikan akan kembali menerapkan kebijakan PPKM skala mikro.*
Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menyampaikan akan kembali menerapkan kebijakan PPKM skala mikro.* //Situs Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia

PR TASIKMALAYA- Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang diklaim berhasil turunkan angka penularan Covid-19 akan kembali diterapan.

Penerapan kembali PPKM skala mikro disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto.

Dituturkan Airlangga Hartarto bahwa kebijakan PPKM skala mikro ini akan kembali dilangsungkan selama dua minggu ke depan.

Baca Juga: Heboh Lagu 'Sapu Lidi', Diduga Sindiran hingga Ceritakan Hubungan yang Diwarnai Rasa Sakit

Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan PPKM skala mikro itu akan mulai diberlakukan pada 23 Maret hingga 5 April 2021.

Seperti diketahui, kebijakan PPKM skala mikro yang sebelumnya telah diterapkan diklaim telah berhasil menurunkan penyebaran kasus Covid-19 secara signifikan di beberapa provinsi.

Hal itu, tentunya membuka harapan baru setelah berbagai kebijakan dicoba pemerintah untuk menurunkan penularan Covid-19.

Baca Juga: HRS Tolak Sidang Online dan Debat dengan Jaksa, Teddy Gusnaidi: Gue Harus Ajarin Soal ini!

Sehingga, di samping pelaksanaan program vaksinasi yang tengah digalakkan oleh pemerintah, penerapan kebijakan ini juga diharapkan mampu membuat penularan Covid-19 kian menurun.

Sebagaimana diberitakan Prfmnews.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Bertambah Lima Provinsi, PPKM Skala Mikro Mulai Berlaku Dua Minggu Sejak Awal April 2021", namun, berbeda dengan kebijakan PPKM skala mikro sebelumnya, dijelaskan Airlangga Hartarto, PPKM kali ini ada tambahan lima provinsi.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah