Kebijakan Menhub Izinkan Mudik Lebaran Dinilai Ceroboh, Mardani Ali Sera: Pandemi Ini Penyakit Kerumunan

- 19 Maret 2021, 13:40 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menanggapi kebijakan pemerintah yang izinkan mudik lebaran di tengah pandemi Covid-19.*
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menanggapi kebijakan pemerintah yang izinkan mudik lebaran di tengah pandemi Covid-19.* //Dpr.go.id/

"Lihat India yang sudah menjalankan vaksinasi sekarang angkanya 'meledak' lagi. Terlebih jumlah vaksinasi di kita pun masih rendah," ujar Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Kemenhub Cabut Larangan Mudik Lebaran 2021, Mardani Ali Sera: Kebijakan Ceroboh

Mardani Ali Sera lantas mengingatkan pemerintah agar tak meremehkan Covid-19 seperti pada awal tahun lalu.

"Jangan seperti pada masa awal saat pemerintah melalui beberapa oknumnya bersikap 'meremehkan' Covid-19 lalu terulang kembali untuk strain jenis baru B117," kata Mardani Ali Sera.

Menurutnya, pandemi Covid-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh kerumunan. Sehingga, kebijakan melonggarkan aktivitas masyarakat, salah satunya dengan mengizinkan mudik lebaran akan sangat berbahaya.

Baca Juga: Tanggapi Sidang Habib Rizieq Shihab, Refly Harun: Dia Harus Punya Akses Keadilan

"Pandemi ini penyakit kerumunan. Dengan disiplin yang belum kuat dan klaster keluarga kian tinggi, kebijakan melonggarkan bisa berbahaya," kata Mardani Ali Sera.

Terakhir, Mardani Ali Sera mengatakan, sebagai penyintas Covid-19 yang mengetahui beratnya melawan Covid-19, seharusnya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membuat kebijakan yang bisa menjauhkan rakyat dari risiko terkena Covid-19

"Pak Menhub secara personal pun sudah merasakan beratnya Covid-19, mestinya bersikap menjaga agar kebijakannya menjauhkan rakyat dari penyakit ini," kata Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Geram, Dewi Tanjung Siap Adukan Mafia Tanah di Sumut ke Presiden Jokowi

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah