Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Pj Kepala Daerah untuk level provinsi menjadi kewenangan Kemendagri.
Lebih lanjut, Kemendagri akan mengajukan para kandidat calon Pj kepada Presiden untuk dipilih.
Untuk level kabupaten/kota, Tito menjelaskan bahwa Gubernur memiliki kewenangan untuk mengajukan kepada Kemendagri.***(Gina Sonia/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)