Sebut Pemilu Serentak 2024 Picu Masalah Netralitas, Mardani Ali Sera: Berpeluang Besar Ganggu Pemerintahan

- 18 Maret 2021, 14:30 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera kembali soroti pembatalan RUU Pemilu yang menurutnya berpeluang besar ganggu pemerintahan.*
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera kembali soroti pembatalan RUU Pemilu yang menurutnya berpeluang besar ganggu pemerintahan.* //Dpr.go.id/

Maka, lanjut Mardani Ali Sera, hal itu akan berpotensi memantik masalah netralitas pada Pemilu yang akan datang.

Baca Juga: Tegur Keras Anies Baswedan Tak Bermasker, Gun Romli: Nggak Bener! Jakarta Bebas Bermasker?

"Secara tidak langsung memicu problem legitimasi dan memantik masalah netralitas, baik Pemilu maupun Pilkada 2024. Berpeluang besar membuat jalannya pemerintahan terganggu," kata Mardani Ali Sera dalam keterangannya.

Dalam unggahannya di Twitter, mardani mengatakan bahwa ada sebanyak 270 daerah yang akan dipimpin oleh Pj seandainya tidak ada Pemilu di 2022 dan 2024 dan menunjukkan separuh dari daerah di Indonesia.

"Sekitar 270 daerah akan dipimpin oleh Pejabat Kepala Daerah jika tidak ada Pilkada di 2022 dan 2023. Separuh daerah di Indonesia," ujarnya Rabu, 17 Maret 2021.

Baca Juga: Apresiasi Said Didu Divaksinasi, Ferdinand Hutahaean: Patut Dicontoh Meski Awalnya Meragukan Vaksin Covid-19

"Selain jelas merampas hak rakyat untuk menentukan pilihannya, netralitas pejabat dapat jadi problem lain terkait legitimasi hasil pemilu 2024," tambahnya.

Dalam unggahan terbarunya, Mardani mempertanyakan terkait siapa yang akan menjamin para pejabat yang nantinya ditunjuk tidak akan menunjukkan kesetiaan kepada penunjuknya?.

"Siapa yang jamin para PJ tersebut tidak menunjukkan kesetiaan kepada pihak yang menunjuk?," tulisnya.

Baca Juga: Bayern Munchen Memastikan Tempat Mereka di Perempat Final Liga Champions Eropa

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah