Sebut Pemilu Serentak 2024 Picu Masalah Netralitas, Mardani Ali Sera: Berpeluang Besar Ganggu Pemerintahan

- 18 Maret 2021, 14:30 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera kembali soroti pembatalan RUU Pemilu yang menurutnya berpeluang besar ganggu pemerintahan.*
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera kembali soroti pembatalan RUU Pemilu yang menurutnya berpeluang besar ganggu pemerintahan.* //Dpr.go.id/

PR TASIKMALAYA- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera kian menyoroti dicabutnya revisi UU Pemilu oleh DPR RI dalam Prolegnas 2021.

Mardani Ali Sera menuturkan sejumlah dampak yang akan terjadi atas pembatalan revisi UU Pemilu dalam Prolegnas 2021 itu.

Lebih lanjut, Mardani Ali Sera yang sebelumnya telah memprotes hal ini juga menuturkan bahwa dibatalkannya revisi UU Pemilu itu akan memantik permasalahan netralitas.

Baca Juga: Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode, Arief Poyuono: Kalau UUD Diamandemen, Saya Kira Akan Berubah Pikiran

Seperti diketahui, dengan dicabutnya revisi UU Pemilu itu akan berbuntut pada kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023 akan diisi oleh pejabat sementara.

Hal ini mengartikan akan ada sebanyak 270 daerah yang posisi kepala daerahnya akan diisi oleh pejabat pelaksanan tugas (Plt) yang seluruhnya akan ditunjuk oleh Presiden Jokowi.

Kini, Mardani Ali Sera pun kembali menyoroti hal ini, mengingat besarnya dampak yang akan dihadapi ketika agenda Pilkada dan Pilpres dilakukan serentak pada 2024.

Baca Juga: Tim Indonesia Dipaksa Mundur dari Yonex All England, Lukman Saifuddin: Sikapi untuk Bangkitkan Nasionalisme

Tentu sebelumnya PKS tetap kukuh memperjuangkan agar dilakukan revisi terhadap UU Pemilu sehingga dapat terselenggara pemilihan Kepala Daerah di 2022 dan 2023.

Sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rayat.com dalam judul artikel "Nasib 270 Daerah Berada di Tangan Jokowi pada 2022 dan 2023, Mardani Ali Sera Protes: Siapa Jamin Netralitas?", Mardani menilai bahwa keadaan di mana kepala daerah akan dijabat sementara Pj serta Pj tersebut ditentukan oleh pemerintah.

Maka, lanjut Mardani Ali Sera, hal itu akan berpotensi memantik masalah netralitas pada Pemilu yang akan datang.

Baca Juga: Tegur Keras Anies Baswedan Tak Bermasker, Gun Romli: Nggak Bener! Jakarta Bebas Bermasker?

"Secara tidak langsung memicu problem legitimasi dan memantik masalah netralitas, baik Pemilu maupun Pilkada 2024. Berpeluang besar membuat jalannya pemerintahan terganggu," kata Mardani Ali Sera dalam keterangannya.

Dalam unggahannya di Twitter, mardani mengatakan bahwa ada sebanyak 270 daerah yang akan dipimpin oleh Pj seandainya tidak ada Pemilu di 2022 dan 2024 dan menunjukkan separuh dari daerah di Indonesia.

"Sekitar 270 daerah akan dipimpin oleh Pejabat Kepala Daerah jika tidak ada Pilkada di 2022 dan 2023. Separuh daerah di Indonesia," ujarnya Rabu, 17 Maret 2021.

Baca Juga: Apresiasi Said Didu Divaksinasi, Ferdinand Hutahaean: Patut Dicontoh Meski Awalnya Meragukan Vaksin Covid-19

"Selain jelas merampas hak rakyat untuk menentukan pilihannya, netralitas pejabat dapat jadi problem lain terkait legitimasi hasil pemilu 2024," tambahnya.

Dalam unggahan terbarunya, Mardani mempertanyakan terkait siapa yang akan menjamin para pejabat yang nantinya ditunjuk tidak akan menunjukkan kesetiaan kepada penunjuknya?.

"Siapa yang jamin para PJ tersebut tidak menunjukkan kesetiaan kepada pihak yang menunjuk?," tulisnya.

Baca Juga: Bayern Munchen Memastikan Tempat Mereka di Perempat Final Liga Champions Eropa

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Pj Kepala Daerah untuk level provinsi menjadi kewenangan Kemendagri.

Lebih lanjut, Kemendagri akan mengajukan para kandidat calon Pj kepada Presiden untuk dipilih.

Untuk level kabupaten/kota, Tito menjelaskan bahwa Gubernur memiliki kewenangan untuk mengajukan kepada Kemendagri.***(Gina Sonia/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah