Habib Rizieq Dilaporkan PTPN soal Lahan Megamendung, Ferdinand Hutahaean Beri Komentar Pedas

- 24 Januari 2021, 07:45 WIB
Kolase Foto Ferdinand Hutahaean dengan Habib Rizieq Shihab.
Kolase Foto Ferdinand Hutahaean dengan Habib Rizieq Shihab. /Instagram @ferdinand_hutahaean/Antara/Fauzan

PR TASIKMALAYA - Ferdinand Hutahaean turut memberikan komentar terkait adanya laporan yang diajukan kepada Habib Rizieq Shihab.

Laporan itu dilayangkan oleh pihak PTPN terhadap Habib Rizieq dalam kasus dugaan penggunaan lahan tanpa izin untuk membangun pesantren miliknya.

Dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, Ferdinand Hutahaean melayangkan komentar cukup pedas.

Baca Juga: Jadi Kandidat Tunggal, Luhut Binsar Pandjaitan Berpeluang Dapatkan Jabatan Baru secara Aklamasi

Tuh kan jadi pidana..! Rasain!," tulis Ferdinand Hutahaean pada Sabtu, 23 Januari 2021.

Diketahui, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri.

Hal itu terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Tasikmalaya Hari Ini, 24 Januari 2021: Hujan Disertai Petir pada Siang Hari

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman, Jumat, 22 Januari 2021.

Lebih lanjut, Ikbar mengatakan, pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.

Baca Juga: Ketua Satgas Covid Doni Monardo Positif Covid-19, dr Tirta : Cepat Sembuh Jenderal!

Dengan laporan ini, pihaknya berharap, 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan, PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Ikbar menyebut, ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

Baca Juga: Muannas Alaidid: Cukup Sudah, Pandji Memang Jago Adu Domba

"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," lanjutnya.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x