"Sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi. Jadi masalah korupsi di ASABRI tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejagung," tandasnya.
Sementata, bagi kasus perdata diluar korupsi akan di bicarakan dengan BUMN.
"Kalau mau ada persoalan perdata di luar soal korupsinya itu, nanti dibicarakan dengan Kementerian BUMN," tegas Mahfud MD.
Sejauh ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).***