Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Kasus Asabri Berjalan Sebagai Tipikor dan Tidak Bisa di Tawar Lagi

- 15 Maret 2021, 20:10 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.*
Menko Polhukam Mahfud MD.* /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

"Sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi. Jadi masalah korupsi di ASABRI tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejagung," tandasnya.

Sementata, bagi kasus perdata diluar korupsi akan di bicarakan dengan BUMN.

Baca Juga: Heboh Usulan Gibran Cocok jadi Ketum KNPI, Rocky Gerung Singgung Bintang Emon: Siapa yang Lebih Berguna?

"Kalau mau ada persoalan perdata di luar soal korupsinya itu, nanti dibicarakan dengan Kementerian BUMN," tegas Mahfud MD.

Sejauh ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x