Belum Diketahui Pemicu Kecelakaan Bus di Sumedang, Polisi Resmi Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka

- 15 Maret 2021, 17:20 WIB
Polisi tetapkan sopir bus sebagai tersangka kecelakaan
Polisi tetapkan sopir bus sebagai tersangka kecelakaan /kabar-priangan.com/ Nanang Sutisna/

PR TASIKMALAYA - Polisi telah secara resmi memutuskan Yudiawan (42), sopir bus Sri Padma Kencana, sebagai tersangka kecelakaan di Sumedang.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, kecelakaan maut yang melibatkan sebuah bus pariwisata itu terjadi di Tanjakan Cae, Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Tetapi polisi menghentikan penyidikan perkara tersangka (SP3) sebab sang sopir menjadi salah satu korban tewas dalam kecelakaan.

Baca Juga: Yakin Tidak Disahkan, Jansen Sitindaon: Kalau 50 Persen DPC dan DPD Datang, Masih Mendinglah Disebut KLB

Dirditlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi menyampaikan pernyatannya terkait keputusan ini pada hari Senin, 15 Maret 2021, di Jakarta.

"Sopir ditetapkan sebagai tersangka. Kami kenakan Pasal 310 KUH Pidana (tentang kelalaian)," terangnya.

"Namun, karena sopirnya meninggal dunia, jadi kami (terbitkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," sambung Kombes Pol Eddy.

Baca Juga: Dadakan dan Atas Inisiatif Sendiri, Mahfud MD Tiba-Tiba Mendatangi Kejaksaan Agung, Ada Apa?

Walaupun demikian, sampai dengan saat ini, pemeriksaan oleh Satlantas dan pihak yang bersangkutan masih belum tuntas.

"Masih dalam penyelidikan lanjutan. TAA (Traffic Accident Analisys) belum selesai," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan bahwa pemicu kecelakaan bus yang masuk jurang tersebut hingga kini belum diketahui.

Baca Juga: Ramai Isu Presiden Tiga Periode, Haikal Hassan: Jokowi Juga Belum Tentu Mau, yang Nafsu Para Penjilat Semata

Kecelakaan bus bernomor polisi T 7591 TB itu masih diselidiki secara intensif oleh pihak kepolisian.

Penyelidikan tersebut dilakukan pada bangkai bus Sri Padma Kencana yang telah diangkat dari dasar jurang pada hari Kamis malam, 11 Maret 2021.

Kini bus tersebut ditempatkan di Unit Laka Lantas Polres Sumedang.

Baca Juga: Soal Wacana Presiden Tiga Periode, Wasekjen PDIP Ahmad Basarah: Bukan Kebutuhan Bangsa Kita Saat Ini

Kombes Pol Erdi memaparkan pemeriksaan oleh Ditlantas Polda Jabar dan Satlantas Polres Sumedang didasarkan pada info awal tersebut.

Hal ini dilaksanakan guna memastikan penyebab kecelakaan adalah karena rem blong.

Sebelumnya, pada hari Rabu sore, 10 Maret 2021, bus pariwisata Sri Padma Kencana terjatuh ke dalam jurang di Tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Gara-gara Menyatakan Cinta dan Berpelukan di Kampus, Dua Mahasiswa Universitas Lahore Dikeluarkan

Dari kecelakaan itu, sebanyak 29 orang dinyatakan meninggal dunia sementara 37 orang lainnya berhasil selamat.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah