Hemat Anggaran Negara di Hari Raya Nyepi, Kemenkumham Limpahkan Remisi Khusus Bagi Narapidana

- 15 Maret 2021, 08:00 WIB
Pemberian remisi kepada narapidana yang beragama Hindu di Hari Raya Nyepi, Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (13/03/2021))
Pemberian remisi kepada narapidana yang beragama Hindu di Hari Raya Nyepi, Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (13/03/2021)) /ANTARA/HO-Humas Lapas Kerobokan.Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021

PR TASIKMALAYA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melimpahkan remisi khusus (RK) bagi 1.115 narapidana beragama Hindu.

Remisi ini berlaku untuk seluruh narapidana beragama Hindu di Indonesia dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 pada Minggu, 14 Maret 2021.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Reynhard Silitonga selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan memberikan pernyataannya terkait pemberian remisi kepada narapidana.

Baca Juga: Yakin Tidak Disahkan, Jansen Sitindaon: Kalau 50 Persen DPC dan DPD Datang, Masih Mendinglah Disebut KLB

Pada hari Sabtu, 13 Maret 2021, ia menerangkan bahwa saran pelimpahan remisi ini muncul dari banyak wilayah di Indonesia.

Remisi ini dalam pemberiannya dilaksanakan secara daring lewat Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Reynhard menuturkan, pemberian remisi ini, selain sebagai bentuk kehadiran negara, juga untuk memberi penghargaan dan perhatian kepada narapidana.

Baca Juga: Ternyata, Gaun Tunangan Aurel Hermansyah Dirancang Kurang dari 10 Hari Sebelum Acara

Kemudian, remisi ini juga diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi individu yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari.

Narapidana yang menerima RK di seluruh Indonesia terdiri dari 1.113 penerima RK I atau pengurangan sebagian yakni remisi 15 hari.

Sebanyak 764 narapidana memperoleh remisi satu bulan, 116 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 narapidana memperoleh remisi dua bulan.

Baca Juga: Alami Masalah Finansial Saat Pandemi Covid-19? Simak Cara Terapkan Gaya Hidup Frugal Agar Keuangan Terkendali

Sementara itu, dua narapidana menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.

Kantor Wilayah Kemenkumham Bali memiliki paling banyak narapidana penerima remisi yang berjumlah 768 narapidana.

Jumlah narapidana penerima RK selanjutnya ialah Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah hingga 82 narapidana, serta Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan 51 narapidana.

Baca Juga: Kemarin AHY Tiba-tiba Kunjungi JK, Ada Apa?

Reynhard juga mengungkapkan, walau masih dalam situasi pandemi Covid-19, pemberian hak tetap terlaksana.

Di samping itu, penerima RK pun telah sesuai ketentuan administratif dan substantif sebagaimana kebijakan yang ada.

Sama halnya dalam proses pelimpahan remisi yang dilaksanakan secara daring dengan cepat, tepat, dan mudah.

Baca Juga: Atta Halilintar Ungkap Alasan Memilih Tema Freestyle dalam Acara Tunangan bersama Aurel Hermansyah

Sampai dengan 5 Maret 2021, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Indonesia berjumlah 253.356 orang dengan 204.085 narapidana dan 49.271 tahanan.

Pelimpahan RK Hari Raya Nyepi 2021 berhasil menekan anggaran negara sampai dengan Rp 553,6 juta dengan biaya makan perorang Rp 17 ribu perhari.

Remisi adalah pengurangan masa hukuman bagi narapidana dan anak yang memenuhi syarat dengan didasarkan pada ketentuan dalam perundang-undangan.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah