Tolak Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, Kamhar Lakumani: Tak Ada Alasan Objektif Wacana Itu Dilakukan

- 14 Maret 2021, 18:05 WIB
Presiden Jokowi/Deputi Bappilu DPP Demokrat, Kamhar Lakumani  menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode.*
Presiden Jokowi/Deputi Bappilu DPP Demokrat, Kamhar Lakumani menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode.* //Instagram/@jokowi

Kamhar Lakumani mengatakan, saat ini tidak ada alasan objektif untuk mendorong wacana Presiden menjabat tiga periode tersebut.

Apalagi pencapaian pemerintah baik dari segi ekonomi, politik dan hukum saat ini tidak terlalu baik.

Baca Juga: Masih Belum Lolos Kartu Prakerja? Ini 5 Kriteria Peserta yang Tidak Akan Lolos Kartu Prakerja 2021

"Biasa saja, malah dibidang politik dan hukum ada beberapa indikator yang mengalami penurunan," tutur Kamhar Lakumani.

Politisi Demokrat itu menjelaskan, dalam amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden sudah diatur untuk memastikan sirkulasi dan pergantian kepemimpinan agar dapat berjalan tanpa sumbatan dan menghindarkan pada jebakan kekuasaan.

Menurut dia, masa jabatan yang terlalu lama akan membawa pada kekuasaan absolut yang cenderung korup dan benar-benar merusak.

Baca Juga: Sudjiwo Tedjo: Negeri Ini Akan Membaik Jika Para Pembayar Pajak Membayar dengan Ikhlas

Dalam hal ini kata Kamhar Lakumani, Indonesia punya pengalaman sejarah yang tak indah untuk dikenang akibat tak adanya batas masa jabatan presiden pada masa orde lama dan orde baru.

"Keduanya terjebak pada jebakan kekuasaan yang ingin terus menerus berkuasa seumur hidup, akhirnya dikoreksi oleh gerakan mahasiswa. Terlalu mahal biaya sosial, ekonomi dan politik yang mesti ditanggung sebagai akibat," katanya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa wacana tersebut juga pernah muncul di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun saat itu, SBY mampu menghindarkan diri dari jebakan kekuasaan.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah