“Jadi kita bingung ini mungkin batu bara yang ditemukan di gorong-gorong yang gak berbahaya, kalau digali di Morowali gak berbahaya,” sambungnya.
Baca Juga: Tanggapi Pertemuan Anies dan Luhut, Ruhut Sitompul: Kemesraan Ini Janganlah Cepat Berlalu
Dihapusnya limbah batu bara dari daftar B3 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Oleh karena itu, Rocky Gerung menilai bahwa sejak awal dibuatnya UU Cipta Kerja sebagai upaya untuk melindungi penyimpangan-penyimpangan seperti tentang limbah batu bara ini.
Baca Juga: Obama Ingin Punya Grup Chat Pemimpin Dunia, Dipo Alam Sebut Nama SBY
“Orang sebetulnya tahu bahwa dari awal ini maksudnya UU Cipta Kerja dibuat. Jadi disebut UU payung untuk memayungi penyimpangan-penyimpangan yang dibutuhkan oligarki bekerjasama dengan kekuasaan,” ucap Rocky Gerung.
“Jadi baru kita paham sekarang ini UU yang memayungi kedunguan kekuasaan, yang memayungi logika ngaco dari Presiden, kalo versi Walhi,” tambahnya.
***