“Besar resiko hukumnya,” tambahnya.
Semakin hari semakin berat saja KLB ilegal & abal² memenuhi persyaratan. Inilah akibat sudah thn 2021 tapi pikiran masih 2005. Skrg semua sdh serba tersistem bos. Bagi Notaris & pihak yg menyuruh, hati² anda memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik. Besar resiko hukumnya.— JANSEN SITINDAON (@jansen_jsp) March 13, 2021
***