Peringatkan KLB Partai Demokrat Ilegal, Jansen Sitindaon: Hati-hati Memasukan Keterangan Palsu

- 13 Maret 2021, 19:25 WIB
Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon.
Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon. /Twitter.com/@jansen_jsp/

PR TASIKMALAYA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Jansen Sitindaon peringatkan pihak kongres luar biasa (KLB) ilegal.

Menurut Jansen Sitindaon bahwa pihak KLB Partai Demokrat ilegal itu mengalami hari yang semakin berat.

Selain itu Jansen Sitindaon juga memperingatkan KLB Partai Demokrat ilegal agar berhati-hati memasukan keterangan palsu.

Baca Juga: Setia Temani Atta Halilintar Lamar Aurel Hermansyah, Thariq Halilintar Mengaku Takut dan Ingin Nangis

Pernyataan ini disampaikan Jansen Sitindaon dalam cuitan Twitter @jansen_jsp pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Jansen Sitindaon menilai bahwa KLB ilegal semakin sulit untuk memenuhi persyaratan.

Semakin hari semakin berat saja KLB ilegal dan abal-abal memenuhi persyaratan,” tulis Jansen Sitindaon seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @jansen_jsp

Jansen Sitindaon juga mengatakan bahwa KLB sebagai akibat dari pemikiran yang masih terjebak di masa lalu.

Baca Juga: Aziz Yanuar Beberkan Kondisi HRS di Tahanan, Sebut Rizieq Shihab Tak Penah Mengeluh

Inilah akibat sudah tahun 2021 tapi pikiran masih 2005,” ujar Jansen Sitindaon.

Padahal Jansen Sitindaon mengatakan bahwa pada saat ini telah tersistem.

Sekarang semua sudah serba tersistem bos,” tambahnya.

Baca Juga: Ungguli Tiga Saingannya Dalam Survei LSI, Prabowo Subianto Diprediksi akan Menangkan Pilpres 2024

Pada akhir cuitanya, Jansen Sitindaon memperingatkan pihak KLB.

Termasuk memperingatkan Notaris serta pihak terkait jika ada perintah untuk memasukan keterangan palsu.

Untuk hati-hati dalam memasukan keterangan palsu dalam akta otentik.

Baca Juga: Kamu Harus Tahu! Berikut Empat Tokoh Perempuan Sunda Pejuang Pendidikan di Indonesia

Karena menurut Jansen Sitindaon bahwa akan dihadapkan dengan risiko hukum yang besar.

Bagi Notaris dan pihak yang menyuruh, hati-hati anda memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik,” ucap Jansen Sitindaon.

Besar resiko hukumnya,” tambahnya.

 

***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah