Polemik KLB Partai Demokrat Belum Reda, Marzuki Alie Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat

- 9 Maret 2021, 12:10 WIB
Marzuki Alie dkk menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teukur Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan ke PN Jakarta Pusat usai dipecat.*
Marzuki Alie dkk menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teukur Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan ke PN Jakarta Pusat usai dipecat.* /Kolase foto/Antara/Instagram @agusyudhoyono.

PR TASIKMALAYA - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie mengunggat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Marzuki Alie melayangkan gugatan terhadap AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 8 Maret 2021.
 
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pihak menggugat terdiri dari Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, H Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
 
 
Untuk pihak tergugat tertulis tiga nama, yakni Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan selaku Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Fraksi Partai Demokrat
 
Lalu, terdapa nama nama Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrtat sebagai tergugat. 
 
Marzuki Alie dan eks kader Partai Demokrat tersebut melakukan langkah hukum karena ketidakpuasan terhadap pemecatan dari Partai Demokrat.
 
 
Gugatan yang dilakukan oleh MArzuki ALie dan eks kader Partai Demokrat tersebut tercatat dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
 
Status untuk gugatan yang dilayangkan oleh Marzuki Alie tersebut saat ini adalah sidang perdana dimana pelaksanaannya ditetapkan pada 17 Maret 2021.
 
Berdasarkan dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, klasifikasi terkait dengan gugatan oleh Marzuki Alie termasuk dalam perbuatan melawan hukum.
 
 
Marzuki Alie dkk menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teukur Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan ke PN Jakarta Pusat usai dipecat.*
Marzuki Alie dkk menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teukur Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan ke PN Jakarta Pusat usai dipecat.* Tangkapan layar website SIPP PN Jakarta Pusat

Baca Juga: Waspadai 5 Bahaya Mengkonsumsi Minuman Bersoda Secara Berlebihan Untuk Kesehatan

Terdapat empat poin pokok perkara yang tetera dalam laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana telah menerima dan mengabulkan gugatan dari para penggugat secara keseluruhan. 
 
Pokok pertaka pertama menyatakan bahwa yang tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum.
 
Kemudian poin selanjutnya adalah  tidak sah dan atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat.
 
 
Dan poin terakhir adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (Tergugat III)
 
Di dalam website tersebut tertera lima surat keputusan terkait dengan pemberhentian dari lima kader. 
 
Surat Keputusan tersebut diantaranya adalah:
 
 
Surat pertama adalah SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada saudara H Marzuki Alie SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.
 
Surat kedua, SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada H Achmad Yahya SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.
 
Selanjutnya surat ke tiga dengan SK Nomor: 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap Dr Yus Sudarso SH MH, sebagai anggota Partai Demokrat. 
 
 
Surat keempat dengan SK Nomor: 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara Syofwatillah Mohzaib sebagai anggota Partai Demokrat.
 
Dan surat terakhir atau kelima dengan SK Nomor: 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara H Tri Yulianto SH, sebagai anggota Partai Demokrat.
 
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan lebih lanjut dari AHY bersama dua tergugat lainnya atas gugatan Marzuki Alie dan kawan-kawannya tersebut.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x