PR TASIKMALAYA - Polres Metro Tangerang Kota telah mengamankan seorang tersangka pelaku pembuang bayi di sebuah tempat sampah di Kampung Gembor, Kota Tangerang.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya dari PMJ News, tersangka adalah seorang perempuan berinisial EMD yang merupakan ibu kandung sang bayi.
Kombes Pol Deonijiu De Fatima selaku Kapolres Metro Tangerang Kota, mengatakan bahwa tersangka EMD ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jatiuwung, Tangerang.
Baca Juga: Terjerat Kemiskinan dan Hutang, Masyarakat Terpaksa Jual Harta untuk Pengobatan Covid-19
EMD diamankan pihak kepolisian pada hari Kamis, 4 Maret 2021.
"Terungkapnya itu karena kami menemukan beberapa petunjuk pada jasad bayi tersebut," kata Kombes Deonijiu.
"Kemudian kita lakukan pencarian dan akhirnya berhasil menemukan pelakunya," terangnya pada hari Senin, 8 Maret 2021.
Kombes Deoniju lantas memaparkan motif tindakan tersangka yang membuang anaknya sendiri itu.