PR TASIKMALAYA – Direktur Eksekutif SMRC Saiful Mujani mengatakan bahwa keberadaan partai dibuktikan dengan akta dan di dalamnya ada AD ART.
Oleh Karena itu, menurut Saiful Mujani kalau mau menjadi anggota suatu partai bahkan menjadi ketuanya, ikuti AD ART.
Saiful Mujani menyampaikan soal AD ART ini melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Senin, 8 Maret 2021.
Baca Juga: Patut Dibanggakan, TasteAtlas Tetapkan Nasi Rawon Sebagai Sup Terenak di Asia
“Keberadaan Partai dibuktikan dengan akta, dan dalam akta harus ada AD ART,” cuit Saiful Mujani, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @saiful_mujani.
“Ikuti AD ART nya kalau mau gabung sebuah partai dan apalagi mau jadi ketuanya,” sambungnya.
Karena kalau tidak mengikuti AD ART, apalagi jadi ketua partai, menurut Saiful Mujani itu namanya nyerobot dan anarki.
Baca Juga: Berikut Bahan dan Cara Membuat Cloud Bread atau Roti Awan, Camilan Sehat Untuk Diet
“Kalau tidak, itu nyerobot, main kuat-kuatan, a political crime, anarki, bukan kebebasan politik,” tulis Saiful Mujani.
Direktur Eksekutif SMRC itu pun menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk berpolitik.
Selain itu, juga bisa menjadi bagian dari suatu partai politik dan bahkan jadi ketua partai.
Baca Juga: Tips Sehat Jaga Berat Badan saat Masa WFH ala Diskominfo Jabar, Salah Satunya Takaran Konsumsi Gula
Menurutnya, dasar konstitusi tentang hak berpolitik adalah UU Partai seperti UU nomor 2 tahun 2008 serta pelengkapnya.
“Hak konstitusional setiap warga berpolitik, gabung partai, dan jadi ketua partai,” jelas Saiful Mujani.
“Dasar konstitusional itu diturunkan ke dalam UU Partai, misalnya UU no 2 2008 dan penyempurnanya. Maka ikutilah UU itu,” lanjutnya.
Baca Juga: Simak! Diskominfo Jabar Berikan Tips Cara Amankan Digital Banking Anda dari Penipuan dan Hacker
Baca Juga: Anies Baswedan Raih Penghargaan Satpol PP, Musni Umar: Dulu Dibenci, Kini Dapat Penghargaan
Baca Juga: Anime The Journey, Hasil Kolaborasi Arab Saudi dan Jepang Libatkan 300 Pemuda Arab Saudi
Di dalam UU itu juga terdapat soal akta partai yang di dalam ada AD/ART yang telah dijelaskan sebelumnya.
Diketahui sebelumnya, politik Indonesia tengah di ramaikan dengan kasus Partai Demokrat terkait pengambilalihan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sejumlah mantan kader serta adanya keterlibatan KSP Moeldoko telah menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
Baca Juga: Pernyataan Terbaru Mahfud MD Soal KLB Demokrat: Pemerintah Akan Menyelesaikan Berdasar Hukum
KLB tersebut menghasilkan telah ditetapkannya KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menggantikan AHY.
Namun, pihak AHY telah menganggap bahwa KLB tersebut beserta hasilnya ilegal, karena tidak mengikuti AD ART partai.
1. hak konstitusionsl setiap warga berpolitik, gabung partai, dan jadi ketua partai. dasar konsitusional itu diturunkan ke dalam uu partai, misalnya uu no 2 2008 dan penyempurnaannya. maka ikutilah uu itu.— saiful mujani (@saiful_mujani) March 8, 2021
***