Baca Juga: Anies Baswedan Raih Penghargaan Satpol PP, Musni Umar: Dulu Dibenci, Kini Dapat Penghargaan
Baca Juga: Anime The Journey, Hasil Kolaborasi Arab Saudi dan Jepang Libatkan 300 Pemuda Arab Saudi
Di dalam UU itu juga terdapat soal akta partai yang di dalam ada AD/ART yang telah dijelaskan sebelumnya.
Diketahui sebelumnya, politik Indonesia tengah di ramaikan dengan kasus Partai Demokrat terkait pengambilalihan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sejumlah mantan kader serta adanya keterlibatan KSP Moeldoko telah menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
Baca Juga: Pernyataan Terbaru Mahfud MD Soal KLB Demokrat: Pemerintah Akan Menyelesaikan Berdasar Hukum
KLB tersebut menghasilkan telah ditetapkannya KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menggantikan AHY.
Namun, pihak AHY telah menganggap bahwa KLB tersebut beserta hasilnya ilegal, karena tidak mengikuti AD ART partai.