“Kalau tidak, itu nyerobot, main kuat-kuatan, a political crime, anarki, bukan kebebasan politik,” tulis Saiful Mujani.
Direktur Eksekutif SMRC itu pun menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk berpolitik.
Selain itu, juga bisa menjadi bagian dari suatu partai politik dan bahkan jadi ketua partai.
Baca Juga: Tips Sehat Jaga Berat Badan saat Masa WFH ala Diskominfo Jabar, Salah Satunya Takaran Konsumsi Gula
Menurutnya, dasar konstitusi tentang hak berpolitik adalah UU Partai seperti UU nomor 2 tahun 2008 serta pelengkapnya.
“Hak konstitusional setiap warga berpolitik, gabung partai, dan jadi ketua partai,” jelas Saiful Mujani.
“Dasar konstitusional itu diturunkan ke dalam UU Partai, misalnya UU no 2 2008 dan penyempurnanya. Maka ikutilah UU itu,” lanjutnya.
Baca Juga: Simak! Diskominfo Jabar Berikan Tips Cara Amankan Digital Banking Anda dari Penipuan dan Hacker