Singgung Patuhi AD ART Jika Ingin Jadi Ketua Partai, Saiful Mujani: Kalau Tidak, Itu Nyerobot dan Anarki

- 8 Maret 2021, 14:45 WIB
 Peneliti Politik dari UIN Jakarta, Profesor Saiful Mujani.
Peneliti Politik dari UIN Jakarta, Profesor Saiful Mujani. /Instagram/@saiful_mujani/

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Akan Nilai KLB Demokrat dengan AD ART 2020, Jansen Sitindaon: Terima Kasih Prof

Kalau tidak, itu nyerobot, main kuat-kuatan, a political crime, anarki, bukan kebebasan politik,” tulis Saiful Mujani.

Direktur Eksekutif SMRC itu pun menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk berpolitik.

Selain itu, juga bisa menjadi bagian dari suatu partai politik dan bahkan jadi ketua partai.

Baca Juga: Simak 5 Manfaat Mengkonsumsi Nasi yang Pas Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Tak Buat Berat Badan Naik

Baca Juga: Tips Sehat Jaga Berat Badan saat Masa WFH ala Diskominfo Jabar, Salah Satunya Takaran Konsumsi Gula

Menurutnya, dasar konstitusi tentang hak berpolitik adalah UU Partai seperti UU nomor 2 tahun 2008 serta pelengkapnya.

Hak konstitusional setiap warga berpolitik, gabung partai, dan jadi ketua partai,” jelas Saiful Mujani.

Dasar konstitusional itu diturunkan ke dalam UU Partai, misalnya UU no 2 2008 dan penyempurnanya. Maka ikutilah UU itu,” lanjutnya.

Baca Juga: Simak! Diskominfo Jabar Berikan Tips Cara Amankan Digital Banking Anda dari Penipuan dan Hacker

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah