Baca Juga: Anggap KLB Partai Demokrat Langgar UU dan AD/ART Parpol, Mardani Ali Sera: Pelecehan Hukum
Oleh karena itu, Mahfud MD mengklarifikasi dan meminta maaf atas kesalahan penyebutan AD ART itu.
“AD ART yang terakhir itu adalah AD ART yang diserahkan pada 2020, Maaf ya saya mungkin kemarin keliru menyebut 2005,” ujar Mahfud MD.
“Yang betul AD ART yang diserahkan 2020 bernomor MHH 9 tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020,” sambungnya.
Maturnuwun Prof @mohmahfudmd klarifikasinya. Dgn PERNYATAAN RESMI PEMERINTAH ini jelas sudah, DASAR HUKUM menilai KLB Sibolangit akan mempergunakan AD/ART @PDemokrat 2020. Selamat utk seluruh kader krn syarat KLB 3 unsur: Majelis Tinggi, 2/3 DPD, 50 % DPC tak mungkin terpenuhi.???? pic.twitter.com/d00fUNhKw3— JANSEN SITINDAON (@jansen_jsp) March 7, 2021
***