Mahfud MD Klarifikasi Soal AD ART, Jansen Sitindaon: Selamat, 3 Syarat KLB Partai Demokrat Tak Akan Terpenuhi

- 8 Maret 2021, 09:45 WIB
Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.*
Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.* /Twitter/@jansen_jsp/

Baca Juga: World University Ranking Posisikan UGM Sebagai Universitas Terbaik Keempat di Asia Tenggara, Simak Rincianya

Dengan pernyataan resmi Pemerintah ini jelas sudah, dasar hukum menilai KLB sibolangit, Deli Serdang, akan mempergunakan AD ART Partai Demokrat 2020,” tulis Jansen Sitindaon.

Oleh karena itu, Jansen Sitindaon menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh kader Partai Demokrat.

Karena menurutnya, KLB yang digelar beberapa hari yang lalu tidak memenuhi syarat yang sesuai AD ART Partai Demokrat 2020.

Baca Juga: Sebut KLB Moeldoko Gaya Lama Orba, Andi Mallarangeng Beberkan Peristiwa Terbentuknya PDIP Megawati

Baca Juga: Tegas Tolak KLB Demokrat Medan, KNPD Jawa Barat: Kita Bersedia Menjadi Barisan Terdepan Amankan AHY

Selamat untuk seluruh kader karena syarat KLB tiga unsur: Majelis Tinggi, 2/3 DPD, (dan) 50 persen DPC tak mungkin terpenuhi,” ungkap Jansen Sitindaon.

Diketahui sebelumnya, pada acara di televisi Mahfud MD menyebutkan bahwa AD/ART yang terakhir ada di Pemerintahan adalah AD ART 2005.

Hal itu pun mendapat sanggahan dari sejumlah kader Partai Demokrat, salah satunya Jansen Sitindaon.

Baca Juga: KSP Moeldoko Akui Pertemuan Direstui ‘Pak Lurah’, Andi Mallarangeng: Jangan-jangan Hanya Jual-jual Nama

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah