Baca Juga: SBY Serukan ‘Perang’ Soal KLB Demokrat, Refly Harun: Apakah Presiden Jokowi Mau Menyikapi?
Jansen Sitindaon mengungkapkan bahwa pasca KLB ini, sekarang semua keputusan di tangan Presiden Jokowi dan jika mendukung KLB tersebut, maka akan keluar Surat Keputusan (SK) Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham).
Pasca KLB ini semua skrg ditangan Presiden @jokowi. Jika didukung, SK Kumham pasti keluar. Harusnya itu tdk terjadi. Krn dr sudut manapun ini KLB illegal. Jangankan 2/3 DPD sbg syarat mininum, 1 DPD Propinsi saja tdk ada yg hadir. Data Sipol KPU bisa jd sumber kebenaran utk ini.— JANSEN SITINDAON (@jansen_jsp) March 5, 2021
"Pasca KLB ini semua sekarang ditangan Presiden @jokowi. Jika didukung, SK Kumham pasti keluar," ungkap Jansen Sitindaon sebagaimana dikutip Galamedia dari akun Twitter @jansen_jsp pada Sabtu, 6 Maret 2021.
Jansen Sitindaon juga berdalih bahwa hal itu seharusnya tidak akan terjadi, karena dari beberapa sudut, KLB yang dilakukan merupakan ilegal.
Baca Juga: Nekat Halangi Tembakan Aparat, Seorang Biarawati di Myanmar Berhasil Selamatkan Demonstran
Baca Juga: Tanggapi Cuitan Mahfud MD, Ernest Prakasa: yang Jadi Masalah Bukan KLB Prof, Tapi Ketua Barunya
Baca Juga: Waspada Pengaruh Ponsel yang Dapat Merusak Kualitas Tidur Hingga Sebabkan Kecelakaan
KLB yang dilakukan tidak memenuhi syarat dengan tidak dihadiri beberapa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat manapun.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, KLB hanya dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 DPD dan 1/2 DPC.
Dengan demikian, dua syarat KLB di Sibolangit ini dinilai tidak terpenuhi.***(Endit Sahdita/galamedia.pikiran-rakyat.com)