Adapun Majelis Tinggi Partai (MTP) yang diketuai oleh SBY, sudah pasti tidak memberikan dukungan akan terselenggaranya KLB.
“Ketua MTP kan Pak SBY sudah jelas itu, tidak mungkin kemudian ada izin dari Majelis Tinggi Partai,” ungkap Janson Sitindaon.
Hal tersebut memperhatikan seluruh syarat tersebut, Janson Sitindaon meyakini bahwa satu syarat saja tidak bisa terpenuhi, jadi KLB jelas-jelas tidak sah.
“Jangankan menggunakan tiga syarat. Satu syarat saja tidak terpenuhi. Anggaplah misalnya kemarin 514 DPC semua hadir, tidak ada satu DPD un hadir, itu pun tidak sah. Apalagi ini, DPCnya jauh dari forum untuk KLB, DPDnya satupun tidak ada yang hadir,” ujar Jansen Sitindaon.
“Apa yang tersurat itu, karena kita ini negara hukum. Bukan negara kekuasaan, jadi kekuasaaan sekalipun, negara sekalipun itu tunduk, tunduk di bawah hukum, termasuk rakyat,” lanjutnya.
Baca Juga: Prihatin dengan Polemik Partai Demokrat, Mardani Ali Sera Berikan Doa: Semoga Tetap Solid
Baca Juga: KPK Amankan Rp 1,4 Miliar, Dewi Tanjung: Cuma Segini Doang, Kapan Ungkap Korupsi Rp 500 Miliar?
Jansen Sitindaon kemudian berpesan, agar seluruh kader Partai Demokrat tenang menghadapi gejolak KLB.