Sebut Akan ‘Dituding Cuci Tangan’, Mahfud MD: Sejak Era Mega, SBY dan Jokowi, Pemerintah Tak Pernah Melarang

- 6 Maret 2021, 15:25 WIB
Mahfud MD tanggapi soalKLB Demokrat.*
Mahfud MD tanggapi soalKLB Demokrat.* /Kolase foto Instagram/@jokowi/@sbylovers/@ibumegawati

PR TASIKMALAYA - Menkopolhukam Mahfud MD kini angkat bicara terhadap Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) yang dilakukan di Sumatera Utara (Sumut).

Mahfud MD menyebutkan bahwa pemerintah tidak akan pernah melarang Kongres Luar Biasa (KLB) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Partai Politik. 

Menurut Mahfud MD, pemerintah dapat dituding ‘cuci tangan’ jika melarang bahkan mendorong kegiatan KLB ataupun Munaslub tersebut.

Baca Juga: Serahkan ‘Nasib Partai Demokrat’ kepada Jokowi, Syahrial Nasution: Semoga Allah SWT Meridhoi!

Bahkan, Mahfud MD menjelaskan KLB Partai Demokrat akan menjadi masalah hukum jika hasilnya sudah didaftarkan ke Kemenkumham.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam cuitan akun media sosial Twitter Mahfud MD pada Sabtu, 6 Maret 2021.

“Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi ini Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub,” ujar Mahfud MD seperti yang dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com dari akun @mohmahfudmd.

Tangkapan layar unggahan Mahfid MD terkait tanggapan KLB Demokrat.*
Tangkapan layar unggahan Mahfid MD terkait tanggapan KLB Demokrat.* Twitter/@mohmahfudmd

Mahfud MD menuturkan bahwa pemerintah masih menghormati independensi partai politik.

Baca Juga: Sebutkan Prestasi SBY hingga Prabowo, Said Didu Singgung Moeldoko: yang Bermoral Jika Ingin Rumah Akan Membeli 

Jika terlalu ikut campur dalam internal Partai Politik, dia menuturkan bahwa pemerintah akan dituding ‘cuci tangan’.

“Yang dianggap sempalan karena menghormati independensi partai politik,” ucap Mahfud MD.

“Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan,” tandas Mahfud MD.

Bahkan selain itu, menurut Mahfud MD lebih parahnya akan dituding intervensi dan memecah belah.

Baca Juga: Tulis Cuitan Sindiran, Said Didu: Orang Bermoral Beli Rumah Bukan Rebut Rumah Orang Lain

Baca Juga: Moeldoko Disebut Dapat KTA Khusus Demokrat, Muhammad Dhevy Bijak: Dia itu Kader Partai Hanura!

Baca Juga: Segera Cek! Dinas Pendidikan DKI Jakarta Umumkan Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2

“Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya,” ungkap Mahfud MD.

Dalam cuitan lainnya, Mahfud MD menilai untuk sekarang ini kasus KLB Partai Demokrat belum dapat dijadikan masalah hukum.

“Kasus KLB-PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham,” tutur Mahfud MD.

“Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART partai politik,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: Tanggapi KLB Demokrat, Menkopolhukam Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Melarang dan Mendorong

Baca Juga: Moeldoko Berupaya Kudeta Pemimpin Sah Partai Demokrat, SBY: Saya Mohon Ampun kepada Allah

Baca Juga: Tunggu Respon Jokowi Soal KLB Partai Demokrat, Jansen Sitindaon: Sekarang di Tangan Presiden

Mahfud MD menyebutkan bahwa setelah pemerintah meneliti keabsahannya, dan berakhir pada pengadilan yang akan memberikan keputusannya.

“Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan,” ujar Mahfud MD.

“Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di PD,” pungkas Mahfud MD.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah