Baca Juga: Sebut Eks Kader Partai Demokrat Jhoni Allen Bohong, Andi Arief: Ini Manusia atau Manusia?
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
Keputusan tersebut disampaikan Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta pada Selasa, 2 Maret 2021 lalu.
“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan inestasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi.
Dalam keterangan yang disampaikannya, Jokowi menerangkan bahwa keputusan dicabutnya Perpres tersebut dia ambil setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.***