Simak! Aturan Baru Naik Kereta Api, Salah Satunya Tes PCR Covid-19 untuk Anak

- 4 Maret 2021, 10:19 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Instagram/@keretaapikita

PR TASIKMALAYA – PT Kerata Api Indonesia (KAI) (Persero) memberikan informasi terkait aturan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta.

Termasuk aturan baru kereta api yang mengadaptasi dengan situasi dan kondisi pandemi Covid-19.

Aturan baru kereta api yang diinformasikan tersebut salah satunya regulasi penerapan tes rapid atau PCR Covid-19 untuk anak-anak.

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 di Pemkab Minahasa Utara, BPK Sebut Negara Rugi RP 61 Miliar

Informasi ini disampaikan PT KAI dalam unggan instargam @kai121_ pada, Rabu, 3 Maret 2021.

“Perubahan regulasi angkutan penumpang dengan moda angkutan kereta api, memang relatif cepat,” tulis KAI seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @kai121_

Perlu ketahui oleh publik, saat ini KAI mengacu pada SE No. 20 Tahun 2021 Kementrian Perhubungan.

Baca Juga: Sebut Eks Kader Partai Demokrat Jhoni Allen Bohong, Andi Arief: Ini Manusia atau Manusia?

Regulasi yang berlaku terhitung mulai tanggal 9 Februari 2021 hingga hari ini.

Terdapat beberapa perbedaan mendasar dengan Surat Edaran sebelumnya, berikut ulasanya:

Pada SE No 11/ 2021 Kementerian Perhubungan yang berlaku pada 26 Januari 2021 – 8 Februari 2021 menyatakan:

Baca Juga: Tanggapi Dicabutnya Perpres Miras, Natalius Pigai Akui Bungkam Tokoh Utama Buzzer

Anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes RT-PCR/ rapdi test amtigen sebagai syarat perjalanan.

Tidak diatur masa berlaku hasil pemeriksaan.

Sedangkan dalam SE No 20/2021 Kementerian Perhubungan yang berlaku pada 9 Februari 2021 sampai ada aturan baru diterbikan, menyatakan:

Baca Juga: Lapor Kehilangan Sang Anak, Seorang Wanita di Ohio Diduga Tabrak Putranya Sendiri

Anak di bawah umur lima tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/ rapid test anti gen/ GeNose test sebagai syarat perjalanan.

Masa berlaku khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, pelaku perjalanan KA Antarkota wajib telah melakukan RT-PCR/ rapid test antigen/ GeNose test.

Samplenya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KAI121 (@kai121_)

***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x