Karena Teddy Gusnaidi para pelapor itu telah mengetahui akhir dari laporan yang dibuatnya.
Mereka dianggap telah mengetahui bahwa laporan mereka ke Bareskrim Polri pasti tidak akan diproses atau bahkan tidak diterima.
Mereka telah mengetahui bahwa kasus laporan yang dibuat tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dewan Pakar PKPI ini juga mengatakan mereka hanya ingin masuk media bukan soal laporan dan kerumunan Jokowi.
Baca Juga: Tanggapi Dicabutnya Perpres Miras, Natalius Pigai Akui Bungkam Tokoh Utama Buzzer
Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan tidak ada memuat tentang pidana hukum yang menjeratnya.
“Walaupun sudah tau pasti "ditolak" karena tidak ada jeratnya di UU kekarantinaan kesehatan, tapi kan kalian bisa masuk media,” tambahnya.***