Baca Juga: Tanggapi Dicabutnya Perpres Miras, Natalius Pigai Akui Bungkam Tokoh Utama Buzzer
“Penetapan ini menjadi penting untuk kepastian hukum,” kata Ferdinand Hutahaean.
Selain itu mantan Kepala Biro Energi dan Sumber Daya Mineral Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat ini juga menjelaskan sikap tegas Polri.
Menurut Ferdinand Hutahaean, penetapan tersangka kepada penyerang petugas itu sebagai tindakan yang tepat dari sisi kepolisian.
Karena untuk menunjukan bahwa petugas kepolisian berhak untuk mengambil tindakan tegas atasnama hukum.
Baca Juga: Lapor Kehilangan Sang Anak, Seorang Wanita di Ohio Diduga Tabrak Putranya Sendiri
“Dan menegaskan kepada siapapun bahwa Anggota Polri berhak mengambil tindakan tegas atasnama hukum!,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa penetapan tersangka kepada enam laskar FPI ini setelah Bareskrim melakukan gelar perkara pada awal Maret 2021.
Berkas perkara juga telah dikirimkan kepada Kejasaaan Agung untuk diteliti lebih lanjut.
Keenam tersangka anggota laskar FPI disangkakan telah melanggar pasal 170 KUHP tentang penganiyayaan.