Kritik tersebut datang dari perusahan-perusahan swasta yang ingin menyelenggarakan vaksinasi secara mandiri.
Baca Juga: Sebut SBY Pendiri Partai Demokrat yang Sesungguhnya, Christ Wamea: Tanggal dan Bulan Lahir Sama
“Ada kritik lagi, harusnya perusahaan-perusahaan yang mau lakukan vaksinasi secara mandiri diizinkan,” sambung Mahfud MD.
Menanggapi kritik tersebut, saat ini pemerintah akhirnya memberikan izin kepada para perusahaan-perusahaan swasta yang ingin melakukan vaksinasi secara mandiri.
“Ok, Pemerintah izinkan,” pungkasnya.
Semula vaksinasi akan digratiskan utk kls bawah dan berbayar utk kls trtntu. Ada yg kritik, hrs-nya gratis semua. Pemerintah terima kritik itu dan gratiskan vaksin utk semua. Ada kritik lg, hrs-nya perusahaan2 yg mau lakukan vaksinasi scr mandiri diizinkan. Ok, Pemerintah izinkan— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 3, 2021
Baca Juga: Kemensos Hapus Bantuan Covid-19 karena Kekurangan Uang, Benny Harman: Benar Dugaanku Kan?
Diketahui sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan, vaksin gotong royong yang dilakukan mandiri oleh perusahaan kepada karyawan dan keluarganya akan diberikan secara gratis, dan menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut.
"Yang penting, prinsipnya harus gratis diberikan. Yang namanya vaksin gotong royong sumbernya adalah perusahaan.
"Mereka yang mencarikan vaksin, dan harus gratis untuk seluruh karyawan dan keluarganya," kata Menkes Budi dalam jumpa pers daring, Minggu, 28 Februari 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Baca Juga: Sebut DPRD DKI Tidak Beri Respon, Mardani Ali Sera: PKS Tetap Dukung Anies Baswedan Lepas Saham Bir
Vaksin gotong royong sendiri telah diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Jenis Vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong juga harus berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi program pemerintah, agar tidak mengganggu jalur distribusi vaksin nasional.
Selanjutnya, jenis vaksin Covid-19 yang nantinya digunakan untuk vaksinasi Covid-19 harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization), atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM sesuai peraturan perundang-perundangan.